50 Persen RS di Indonesia Berijin Kadaluarsa

50 Persen RS di Indonesia Berijin Kadaluarsa
50 Persen RS di Indonesia Berijin Kadaluarsa

jpnn.com - JAKARTA -  Fakta mengejutkan muncul dari dunia kesehatan. Lebih dari 50 persen rumah sakit (RS) di Indonesia ijinnya kadaluarsa. Meski demikian, hingga saat ini mereka masih terus beroperasi.

Diakui oleh Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Akmal Tahir, bahwa dari 2200 RS baru 700 RS yang telah diperbaiki akreditasinya. Selebihnya, masih out of date.

Akmal menuturkan, kondisi ini sendiri bukan karena keengganan pihak RS untuk mengurus ijin mereka kembali. Namun karena adanya perpindahan tonggak pengurusan masalah akreditasi RS tersebut. Saat ini, kata dia, masalah akreditasi sepenuhnya dipegang oleh Komisi AKreditasi Rumah Sakit (KARS).

"Kan ganti lembaga jadi KARS yang ngurusin. KASR ini lembaga independen. Tapi masih dibawah Kemenkes," ujarnya kemarin.

Pergantian tersebut kemudian diiringi dengan perubahan tatanan serta alat akreditasi. Proses akreditasi yang dahulu cukup dikerjakan dalam ruangan, kini harus disertai pemantauan langsung di lapangan. Adanya peraturan tersebut pun, menurutnya, sepatutnya diiringi dengan tenaga surveyor yang memadahi. Namun sayangnya, KARS tidak memiliki itu.

Hingga saat ini, baru sekitar 250 tenaga surveyor yang bekerja untuk memeriksa syarat akreditasi dari 2200 RS tersebut. "Tapi ternyata kita tidak siap, tenaga kurang. Sehingga pengurusannya melambat akhir-akhir ini," jelasnya.

Kendati telah kadaluarsa akreditasinya, seluruh RS tersebut masih beroperasi hingga sekarang. Kondisi ini kemudian menimbulkan kekhawatiran akan mutu pelayanan yang diberikan oleh pihak RS pada pasien.

"Kan akreditasinya sudah kadaluarsa, pasti akan sangat mempengaruhi mutu pelayanan. Kita minta Kemenkes untuk turun tangan," ujar Direktur Indonesian Hospital and Clinic Watch (INHOTCH), Fikri Suadu.

JAKARTA -  Fakta mengejutkan muncul dari dunia kesehatan. Lebih dari 50 persen rumah sakit (RS) di Indonesia ijinnya kadaluarsa. Meski demikian,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News