KPK Periksa Pejabat Biro Keuangan ESDM terkait Kasus Jero

KPK Periksa Pejabat Biro Keuangan ESDM terkait Kasus Jero
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan Setjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dwi Hardono, Senin (22/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (22/9).

Priharsa tidak mengetahui soal materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Dwi. Namun, kata dia, keterangan Dwi diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan Setjen Kementerian Energi dan Sumber


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News