PNS dan Ketua Yayasan Edarkan Upal
Senin, 22 September 2014 – 14:53 WIB
SURABAYA - Jaringan pengedar uang palsu (upal) tidak mengenal profesi. Sebab, tidak hanya penganggur yang menjalankan bisnis terlarang itu. Bahkan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan ketua sebuah yayasan bisa melakukannya.
Contohnya, Jatmiko, 51, seorang PNS di lingkup Pemkot Kota Kediri, serta M. Sholihuddin, 29, seorang guru dan ketua yayasan sebuah sekolah swasta di Kediri.
Akibat ulahnya, kini keduanya meringkuk di dalam sel polisi. Mereka dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Sabtu (20/9) sekitar pukul 23.00.
Baca Juga:
SURABAYA - Jaringan pengedar uang palsu (upal) tidak mengenal profesi. Sebab, tidak hanya penganggur yang menjalankan bisnis terlarang itu.
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI