Anggota DPRD DKI Makan Gaji Buta

Anggota DPRD DKI Makan Gaji Buta
Anggota DPRD DKI Makan Gaji Buta

jpnn.com - JAKARTA  - Sejak dilantik pada 25 Agustus lalu, 106 anggota DPRD Jakarta belum bisa melakukan tugasnya sebagai  wakil rakyat.

 

Pasalnya, kelengkapan dewan yang menjadi pijakan para legislator Ibu Kota ini bekerja belum juga terbentuk. Dengan demikian bisa dikatatakan para anggota dewan DKI Jakarta itu memakan gaji buta.
     
Pimpinan  dewan sementara dari PDIP, Jhoni Simanjutak membenarkan  kalau sampai saat ini badan kelengkapan DPRD DKI Jakarta belum juga terbentuk. ”Belum terbentuk karena  masih dalam proses pembentukan. Saya kira akhir bulan ini kelengkapan dewan bisa terbentuk semuanya,” terangnya.
     
Disebutkan Jhoni juga, dia bisa menjamin akhir bulan ini jaminan kelengkapan dewan bakal terbentuk bukan tanpa alasan. Sebab, menurutnya juga, langkah awal pembentukan kelengkapan dewan sudah selesai dibuat yakni pembuatan peraturan tata tertib (tatib) dewan serta terbentuknya fraksi-fraksi di DPRD DKI.
     
”Sekarang tinggal menunggu pengesahan pimpinan dewan definitif.  Itu pun sebenernya sudah selesai kami lakukan, tinggal menunggu turunnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya juga. Diakui Jhoni juga, karena surat keputusan dari Kemendagri belum keluar maka pelantikan pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif belum bisa dilakukan.
     
”Tapi saya yakin paling telat pada 29 September surat Kemendagri sudah turun. Kalau pimpinan definitif dewan sudah terbentuk maka berbagai langkah selanjutnya akan lebih mudah dilakukan,” cetusnya juga.
     
Di tempat terpisah, anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan, selama  kelengkapan DPRD DKI Jakarta belum terbentuk, maka  anggota dewan tidak bisa kerja. Sebab kerja dewan berdasarkan atas kelengkapan dewan tersebut.
     
”Ya mau kerja apa! Kalau kami dibilang makan gaji  buta, memang kenyataannya seperti itu,” ungkapnya.

Kata Syarif juga, kalaupun dewan tidak bisa bekerja karena badan kelengkapan belum terbentuk maka saat ini memang tidak ada agenda  yang harus dikerjakan 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.
 
”Sebenernya  kami tidak bisa  bekerja bukan hanya karena kelengkapan dewan yang  belum terbentuk. Tapi memang belum ada agenda ataupun program yang harus kami selesaikan,” ungkapnya lagi.

Syarif juga mengatakan kalaupun ada agenda yang akan dikerjakan anggota DPRD DKI saat ini terkait pengunduran diri Gubernur Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang resmi dinyatakan sebagai Presiden RI ke-7 dan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
 
Senada dengan Jhoni, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Manggara  Pardede mengatakan pembentukan kelengkapan dewan tinggal menunggu surat dari Kemendagri terkait pelantikan pimpinan DPRD DKI definitif.

Sementara itu, informasi yang dihimpun INDOPOS (Grup JPNN), pelantikan pimpinan definitif seharusnya berlangsung kemarin (22/9). Namun karena surat dari Kemendagri belum turun makan pelantikan pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 urung dilakukan. (pes)


JAKARTA  - Sejak dilantik pada 25 Agustus lalu, 106 anggota DPRD Jakarta belum bisa melakukan tugasnya sebagai  wakil rakyat.   Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News