Timbun Solar Ilegal, Bendahara Gerindra jadi Tersangka
jpnn.com - BATAM – Polda Kepri akhirnya menahan dan menetapkan penanggungjawab gudang PT Arthauli Jaya Abadi di Kaveling Bida Tering, Melcem Bataumpar, Gundong Purba sebagai tersangka dugaan penimbunan solar ilegal. Gundong Purba adalah politisi Partai Gerindra yang menjabat sebagai bendahara DPC Kota Batam.
Selain Gundong, polisi juga menetapkan salah satu penjaga gudang bernama Tri sebagai tersangka.
“Tersangkanya Gn (Gundong,red) dan T,” ujar Kapolda Kepri Brigjen Arman Depari dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Jumat (26/9).
Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil tangki dengan kapasitas 10 ribu liter, dua unit mobil, 220 liter solar, dua pompa sedot, nota pembelian BBM, kartu survei dan uang tunai Rp67 juta.
Menurut Arman Depari, praktik jual beli solar bersubsidi yang selanjutnya dijual ke industri yang dilakukan Gundong sangat rapi yakni setelah didapatkan dari mobil pencoleng langsung ditransfer ke tanki-tanki yang sudah disiapkan dengan mesin pompa.
“Semuanya betul-betul dirancang dengan matang,” ujar Arman.(cr3)
BATAM – Polda Kepri akhirnya menahan dan menetapkan penanggungjawab gudang PT Arthauli Jaya Abadi di Kaveling Bida Tering, Melcem Bataumpar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura