Nahkoda Kapal Pembawa Bahan Peledak Jadi Tersangka

Nahkoda Kapal Pembawa Bahan Peledak Jadi Tersangka
Nahkoda Kapal Pembawa Bahan Peledak Jadi Tersangka

jpnn.com - BITUNG - Penyidikan terhadap KLM Cakra Gross Tonage (70) yang terbukti mengangkut 5.725 kg bahan kimia peledak jenis Ammonium Nitrate mengungkap fakta baru. Yaitu nahkoda kapal berinisial SN, warga Maumere, Sulawesi Tenggara  dan pendamping nahkoda LP, warga Maluku ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, dinilai paling bertanggung jawab mengakut barang berbahaya tanpa dilindungi manifest (daftar mautan barang). Hal ini diungkapkan Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC-TMP-C) Heri Setiawan kepada Manado Post (JPNN Grup), Jumat (26/9) kemarin.

Lanjut Setiawan, mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kewenangan Kantor Bea dan Cukai tentang tindak pidana kepabeanan.

"Soal barang itu digunakan untuk apa dan siapa pemiliknya nanti dilanjutkan penyelidikianya oleh pihak kepolisian. Namun informasi sementara, pemilik barang diketahui berinisial LO, warga Sulawesi Tengah," ungkap Setiawan.

Terpisah, Kapolres Bitung AKBP, Hari Sarwono SIK MHum menjelaskan, terkait apakah ada tindak pidana lain di luar Undang-undang Kepabeanan akan dilakukan penyelidikan dulu.

"Kalau tidak ada tindak pidana lain, tentu tidak bisa dilanjutkan. Kita juga tak bisa memperkirakan sebelum dilakukan penyelidikan," jelas Sarwono.

Sementara itu, Pengamat Hukum Donald Bentian SH meminta kasus ini harus secepatnya dituntaskan. "Jangan sampai membuat ketakutan masyarakat dengan hadirnya bahan berdaya ledak tinggi itu di Bitung," tegas Bentian. (***)


BITUNG - Penyidikan terhadap KLM Cakra Gross Tonage (70) yang terbukti mengangkut 5.725 kg bahan kimia peledak jenis Ammonium Nitrate mengungkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News