KPK Periksa 4 Pihak Swasta Untuk Bonaran Situmeang

KPK Periksa 4 Pihak Swasta Untuk Bonaran Situmeang
KPK Periksa 4 Pihak Swasta Untuk Bonaran Situmeang. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak swasta dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/9). Keempatnya menjadi saksi untuk Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan empat orang pihak swasta yang dijadwalkan diperiksa adalah Aswar Pasaribu, Syariful Alamsyah Pasaribu, Tembak Pasaribu, dan Hetbin Pasaribu.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9).

Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan para saksi tersebut. Namun menurutnya keterangan mereka diperlukan oleh penyidik.

Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan.

Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Tapanuli Tengah.

Pilkada Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.

Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak swasta dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News