Usulan Perppu Dinilai Bakal Mengganggu Jokowi

Usulan Perppu Dinilai Bakal Mengganggu Jokowi
Usulan Perppu Dinilai Bakal Mengganggu Jokowi

jpnn.com - JAKARTA – Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR, dinilai hanya akan membuat pekerjaan tambahan bagi presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pasalnya, masa bakti pemerintahan periode 2009-2014 sudah akan berakhir 20 Oktober mendatang. “Sesuai UU, Perppu yang dikeluarkan sudah harus diserahkan kepada DPR paling lambat pada masa sidang berikutnya. Artinya, Presiden setelah SBY-lah yang akan bertanggungjawab memerjuangkan nasib Perppu. Di sinilah ganjalan nasib Perppu,” ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, di Jakarta, Selasa (30/9) malam.

Menurut Ray, Jokowi justru akan ketiban masalah besar akibat rencana Perppu yang digagas SBY. Apalagi mengingat posisi kekuatan parlemen antara yang mendukung dirinya dengan yang beroposisi tidak seimbang.

“Bisa jadi masalah ini hanya akan berkembang ke arah 'mengganggu' Jokowi,” katanya.

Karena mengingat kemungkinan yang akan terjadi, Ray mengaku sangat heran dengan langkah yang akan ditempuh SBY. Apalagi di tengah wacana penerbitan Perppu, hingga saat ini masyarakat belum mendengar sanksi yang akan ditimpakan kepada mereka yang disebut SBY sebagai dalang aksi walkout Fraksi Partai Demokrat dalam rapat paripurna pembahasan UU Pilkada.

“Saya menilai sekalipun Perppu terlihat efektif mengembalikan kedaulatan rakyat, tapi sebenarnya cara berpolitik SBY ini merupakan 'politik cuci tangan' jilid dua. Jika sebelumnya sandiwara WO yang gagal, kini SBY melakukan modus yang kita kenal dalam pribahasa nusantara lempar batu sembunyi tangan,” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA – Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News