Dana Tapera Bisa Mencapai Rp 71 T Per Tahun

Dana Tapera Bisa Mencapai Rp 71 T Per Tahun
Dana Tapera Bisa Mencapai Rp 71 T Per Tahun

jpnn.com - JAKARTA--Data Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyebutkan, dengan jumlah iuran sebesar tiga persen dari masyarakat, pemerintah dan sektor swasta sebagai pemberi kerja, dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dapat dikumpulkan per tahun bisa mencapai angka Rp 71 triliun.

 

"Dalam 20 tahun mendatang pemerintah setidaknya bisa mengumpulkan dana Tapera sebesar Rp 1.400 triliun," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan persnya, Rabu (8/10).

Dia menjelaskan, Indonesia bisa mencontoh Singapura untuk model pengelolaan dana Tapera ini. Pemerintah Singapura melalui Central Provident Fund (CPF) mengumpulkan dana kesejahteraan masyarakatnya dengan iuran dari penghasilan masyarakatnya.

Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakatnya sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana cukup besar untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakatnya.

“Saat ini pemerintah baru menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sehingga masyarakat dapat memiliki rumah dengan angsuran murah dengan suku bunga tetap 7,25 persen selama masa tenor,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam menjalankan sistem tabungan perumahan, Singapura mengaturnya melalui  suatu sistem jaminan sosial yang bernama Central Provident Fund (CPF).

CPF bersifat wajib bagi setiap warga negara Singapura dan dikelola oleh pemerintah. CPF dibentuk pada 1955. Awalnya CPF dibentuk untuk mempersiapkan dana pensiun bagi para pekerja yang sudah pensiun atau sudah tidak mampu bekerja kembali.

JAKARTA--Data Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyebutkan, dengan jumlah iuran sebesar tiga persen dari masyarakat, pemerintah dan sektor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News