Kendala Lahan Proyek Listrik Dihilangkan

Pemerintah Beri Hak Pembebasan Lahan Kepada PLN

Kendala Lahan Proyek Listrik Dihilangkan
Kendala Lahan Proyek Listrik Dihilangkan

JAKARTA – Pemerintah terus berusaha untuk menggenjot kinerja ketenagalistrikan Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan menghilangkan kendala-kendala yang biasa dihadapi oleh proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik. Salah satunya, kendala pembebasan lahan.
                
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, kinerja listrik Indonesia masih perlu mendapatkan perhatian untuk beberapa tahun kedepan.

Hal itu menyusul kebutuhan tambahan listrik yang mencapai 5.700 – 6.000 mega watt (mw) per tahun.

’’Kalau menurut pak JK (Wakil Presiden Terpilih Indonesia Jusuf Kalla, Red), pemerintah baru rencananya menambah daya 15 ribu mw dalam tiga tahun. Artinya, butuh 5 ribu per tahun. Jadi, paling tidak harus ada upaya yang dilakukan,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (11/10).
                
Terkait rencana tersebut, pihaknya pun sudah mengambil ancang-ancang. Salah satunya, terkait kendala pembebasan lahan. Menurutnya, hambatan tersebut sering ditemui saat pemerintah melalui PT PLN ingin membangun pembangkit listrik atau jaringan transmisi.

Misalnya, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah. Saat ini, proyek tersebut masih tak bisa dieksekusi karena ada dua orang yang tak rela melepaskan tanah seluar 7,7 hektare (Ha).
                
’’Untuk itu, tahun ini Menteri ESDM telah mengeluarkan SK Penugasan kepada PT PLN untuk pembebasan lahan proyek ketenagalistrikan. Dengan SK ini, PLN bisa menggunakan undang-undang nomor dua 2012 tentang Pengadan tanah Bagi kepentingan Umum. Kalau begini, selama mayoritas pemilik lahan yang akan dibebaskan setuju, pembebasan lahan bisa terus dilakukan. Jadi, PLN seperti punya daya paksa,’’ terangnya.

Undang-undang tersebut menyebutkan prosedur-prosedur terkait pihak-pihak yang keberatan soal upaya pembebasan lahan. Bagi masyarakat yang keberatan, mereka bisa mengajukan keluhan ke Gubernur hingga ke pengadilan.

Setelah diputuskan pengadilan, kedua belah pihak harus menjalani putusan tersebut. Sehingga, batas waktu kejelasan proyek bisa diketahui lebih jelas.

’’Kami sudah merencanakan kinerja listrik Indonesia sesuai dengan RUKN (Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional). Misalnya, porsi batubara dalam bauran energi pembangkit listrik. Pada 2022 nanti, komposisi batubara harus mencapai 65 persen. Karena batubara memang ditargetkan menjadi backbone (tulang punggung) listrik Indonesia,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur PT PLN Nur Pamudji turut mengungkapkan, pembebasan lahan memang menjadi faktor penentu terhadap ketepatan waktu proyel listrik. Dia mencontohkan proyek pembangunan transmisi menuju wilayah Meulaboh.

JAKARTA – Pemerintah terus berusaha untuk menggenjot kinerja ketenagalistrikan Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan menghilangkan kendala-kendala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News