Polres Tahan Mantan Bendahara Dikbud

Polres Tahan Mantan Bendahara Dikbud
Polres Tahan Mantan Bendahara Dikbud

KONAWE SELATAN - Satreskrim Polres Konsel mengambil sikap dalam menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru. Tersangkanya adalah Safaruddin, mantan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Dia ditahan sejak Jumat (10/10) dan dititipkan ke Rutan Kelas II-A Kendari sebagai tahanan polisi. "Penahanan kami lakukan setelah audit BPKP Sultra keluar," ujar Kasatreskrim Polres Konsel Iptu Ilham kemarin (12/10). 

Menurut dia, penahanan tersangka berlaku untuk 20 hari ke depan sebelum berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo dilimpahkan. Kelengkapan berkas, tambah dia, tengah dirampungkan dan segera dilimpahkan ke Kejari Andoolo. 

Keterangan tambahan beberapa saksi, tutur dia, masih diperlukan. Termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Burahim, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wallam, serta pegawai Kantor Pos Kendari Aminuddin. "Tersangka lain masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Termasuk pemeriksaan perorangan yang terlibat pembayaran pajak di kantor pos," jelasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Wakatobi tersebut mengungkapkan bahwa permintaan audit di BPKP Sultra berdasar laporan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan melalui Kepala Inspektorat Konsel Sahrin Saudale dan Kepala Bagian Hukum Setda Pujiono terkait dengan penggelapan dana pajak di Dinas Dikbud Konsel. Jumlah dana pajak diperkirakan Rp 3,8 miliar. Dalam perjalanannya, dana yang disetorkan untuk pajak hanya Rp 1,2 miliar. "Berdasar hasil audit yang dirilis BPKP Sultra, kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Ini akan disidik aliran dananya," paparnya.

KONAWE SELATAN - Satreskrim Polres Konsel mengambil sikap dalam menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru. Tersangkanya adalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News