Diajak ke Semak, Dikasih Rp 50 Ribu, Diperkosa Tetangga Sendiri

Diajak ke Semak, Dikasih Rp 50 Ribu, Diperkosa Tetangga Sendiri
Diajak ke Semak, Dikasih Rp 50 Ribu, Diperkosa Tetangga Sendiri

jpnn.com - SORONG - Tidak terima atas pemerkosaan yang dialaminya, seorang gadis belia sebut saja Melati (26) mendatangi Polsek Sorong Timur untuk melaporkan pelaku berinisial IT, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. 

Korban meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dengan menangkap pelaku yang telah menggagahinya, Minggu (12/10) pukul 01.00 WIT. Kasus yang dilaporkan korban dua hari setelah kejadian tersebut kini ditangani Polsek Sorong Timur.

Kapolsek Sorong Timur AKP Chandra Ismawanto,S.IK yang dikonfirmasi Radar Sorong (Grup JPNN), Kamis (16/10), mengakui adanya laporan tersebut. Kapolsek mengatakan, pihaknya sedang menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan saksi-saksi.

Dijelaskannya, sesuai keterangan korban kronologis bermula saat korban pulang dari kios untuk membeli gula, korban dihadang pelaku yang menegurnya secara baik-baik. Pelaku lalu mengajak korban di semak-semak untuk memberinya uang Rp 50 ribu, korban yang mengenal pelaku tak menaruh curiga terhadap ajakan tersebut. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban diberi uang yang dimaksud. 

Namun, saat korban hendak meninggalkan tempat itu, justru pelaku menahan tangannya dan memaksanya untuk berhubungan layaknya suami istri. Korban yang takut hanya bisa diam, meski sesekali melakukan perlawanan untuk melepaskan diri dari pelaku. 

“Kita sudah menerima laporan resmi dari korbannya dan sementara sedang kita tindaklanjuti dengan memintai keterangan korban dan saksi-saksi,”kata Kapolsek.

Usai melampiaskan perbuatannya, pelaku lalu pergi meninggalkan korban yang segera pulang ke rumah. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya itu ke orangtuanya dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah membuat laporan polisi, korban selanjutnya diminta untuk divisum guna dijadikan sebagai bukti. Pelaku yang masih dalam pengejaran terancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (reg)

SORONG - Tidak terima atas pemerkosaan yang dialaminya, seorang gadis belia sebut saja Melati (26) mendatangi Polsek Sorong Timur untuk melaporkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News