Soal Bandara Halim, Angkasa Pura II Belum Terima Putusan MA

Soal Bandara Halim, Angkasa Pura II Belum Terima Putusan MA
Soal Bandara Halim, Angkasa Pura II Belum Terima Putusan MA

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga mendapat surat resmi dari Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) harus menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.

Dalam keputusan tersebut Inkopau dengan AP II diminta untuk menyerahkan pengelolaan Bandara Halim pada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), yakni anak usaha PT Lion Group.

"Saya nggak mau banyak statement, dengan putusan MA kita belum terima dan dapat. Meskipun katanya sudah ada keputusan, tapi kita harus liat resminya," ucap Tri saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/10).

Apapun keputusan pemerintah terkait pengelolaan Bandara Halim, Tri menegaskan bahwa pihaknya bakal manut menjalankan. "Pengelolaan Halim, kita serahkan kepada pemerintah, karena kita mengelola Halim itu berdasarkan peraturann pemerintah, peraturan menteri, atas dasar ijin operasinya. Kami minta kepada pemerintah silahkan menentukkan kebijakan pemerintah, apakah AP II statusnya bagaimana. Saya cenderung menunggu keputusan pemerintah," serunya.

Lebih lanjut Tri menuturkan bahwa selama ini pihaknya sudah banyak berinvestasi di Bandara Halim, mengingat pemeliharaan bandara terus dilakukan oleh perseroan. "Cukup banyak, angkanya saya nggak punya. Pemeliharaannya kan jalan terus," ungkap pria berkacamata ini. (chi/jpnn)


JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga mendapat surat resmi dari Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News