KPK Periksa Wakil Bupati Karawang

KPK Periksa Wakil Bupati Karawang
KPK Periksa Wakil Bupati Karawang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Selasa (21/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Bupati Karawang ‎Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (21/10).

Priharsa menyatakan Cellica diperiksa karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.

Selain Cellica, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Karawang Gina F. Swara. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Ade sebagai tersangka pencucian uang. Ia sudah tiba pukul 10.00 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Meski begitu, Ade tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya.

Dalam kasus dugaan pencucian uang, Ade dan Nurlatifah disangka melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik KPK menemukan dugaan adanya perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan  harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penetapan keduanya sebagai tersangka pencucian uang merupakan pengembangan  penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Selasa (21/10). Ia diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News