KPU Segera Sosialisasi Pilkada Langsung
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepaham dan akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sebagai tindak lanjut atas Perpu tersebut, KPU mulai menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
KPU dan Bawaslu juga siap menyelenggarakan pemungutan suara secara serentak bagi semua daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Perpu Nomor 1 tersebut. KPU akan segera menetapkan waktunya.
“KPU dan Bawaslu memandang perlu segera melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi kepada gubernur, bupati dan walikota yang akan menyelenggarakan pemilihan pada 2015,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam konferensi pers bersama KPU dan Bawaslu, di Jakarta, Selasa (21/10).
Menurut Husni, terkait pengaturan dalam perpu yang memberi ruang penggunaan teknologi informasi pada pemungutan suara dan penghitungan serta rekapitulasi hasil pemungutan suara, KPU perlu mempersiapkan dengan baik dan cermat.
“KPU akan membentuk tim kajian kelayakan penggunaan teknologi dalam pemilihan kepala daerah. Di dalam tim ini akan dilibatkan beberapa lembaga dan ahli di bidang pemanfaatan teknologi,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Husni, juga akan dilakukan kegiatan ujicoba yang komprenhensif dan penyiapan penerapan. Proses persiapan bersifat inklusif sehingga terhadap teknologi yang akan digunakan akan terbangun kepercayaan publik, serta khususnya dari para pemangku kepentingan utama dalam pemilihan .
“Kesuksesan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara serentak memerlukan dukungan pemerintah dan DPR, juga dukungan pemerintah daerah dan DPRD terkait kepastian hukum dan kepastian anggaran,” katanya.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepaham dan akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- DPR Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah RI Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting