UMK Mataram Ditetapkan Rp 1,4 Juta

UMK Mataram Ditetapkan Rp 1,4 Juta
UMK Mataram Ditetapkan Rp 1,4 Juta

jpnn.com - MATARAM - Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2015 ditetapkan naik 11,51 persen dibanding tahun sebelumnya. Setelah kenaikan itu UMK Mataram mulai 2015 nanti sebesar Rp 1.405.000.

”Ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak di kota,’’ kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh usai penetapan UMK di aula Pendopo Wali Kota, kemarin.

Penetapan UMK itu dihadiri jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana salah satu indikator penentuannya adalah kebutuhan hidup layak (KHL).

Namun UMK 2015 yang ditetapkan masih di bawah KHL. KHL di Kota Mataram sebesar  Rp 1.564.178.

”Lebih dari 90 persen UMK di kota mendekati KHL,’’ terang Ahyar.

Wali kota berharap dengan penetapan upah minimum itu bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sedangkan bagi perusahaan bisa berkembang dengan lebih baik.

”Penetapan ini akan segera dilaporkan ke gubernur,’’ imbuhnya.

Ahyar mengklaim, hubungan perusahaan dan pekerja di Kota Mataram selama ini sudah harmonis. Aspek pengupahan sudah mempertimbangkan pengusaha maupun pekerja. Hasil kajian dewan pengupahan dari tahun ke tahun terus mengalami pertumbuhan.

MATARAM - Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2015 ditetapkan naik 11,51 persen dibanding tahun sebelumnya. Setelah kenaikan itu UMK Mataram mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News