Perubahan Nomenklatur Kabinet Harus Persetujuan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan DPR RI dalam posisi dilematis menyikapi surat Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kementerian kabinetnya. Pasalnya hingga kini komisi dan alat kelengkapan DPR belum terbentuk.
"Surat presiden harus dibawa pas paripurna, lalu nanti dibawa ke komisi terkait. Masalahnya komisinya belum terbentuk, jadi kami dilematis," kata Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/10).
Komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI memang belum terbentuk lantaran ada lima fraksi yang belum menyerahkan nama-nama anggota mereka ke sekretariat jenderal DPR RI. Kelimanya adalah FPDI Perjuangan, FPKB, F-Nasdem, F-Hanura, dan FPPP.
Di sisi lain, Undang-undang Kementerian Negara mengatur dalam perubahan nomenklatur kementerian, presiden harus meminta pertimbangan DPR. Dalam hal ini, pembahasan nomenklatur dilakukan oleh Komisi II DPR, sementara komisi ini belum terbentuk.
Saat ditanya apakah kabinet Jokowi tidak bisa diumumkan sebelum mendapat pertimbangan DRR, Taufik tidak bisa memastikan. Sebab, ada UU yang mengatur perlunya pertimbangan DPR.
"Saya tidak bisa mengatakan bisa dan tidak. Karena inilah yang maksud saya ada beberapa hal sungguh pun itu hak prerogatif presiden, tapi ada ketentuan dalam Undang-undang, salah satunya memerlukan adanya pertimbangan dari DPR sekiranya ada kementerian yang digabung atau dipisah," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan DPR RI dalam posisi dilematis menyikapi surat Presiden Joko Widodo terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat