Buron 4 Tahun, Mantan Bupati Nganjuk Dibekuk
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur periode 1998-2003, Soetrisno Rachmadi, diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dari Apartemen Kalibata City, Tower Lotus, Jakarta Selatan, Rabu (22/10), sekitar Pukul 18.00 WIB.
"Tim penyidik Kejagung mengamankan yang bersangkutan setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas peninjauan kembali yang diajukan Rachmadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (22/10).
Menurutnya, pada putusan MA Nomor 143 K/Pid.Sus/2010, tertanggal 23 November 2010, Hakim MA menolak PK yang diajukan Rachmadi. Namun meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi tak dapat dilakukan. Karena itu kemudian Rachmadi dinyatakan buron, tak lama setelah putusan ditetapkan.
Soetrisno terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pos Biaya Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Satuan Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk APBD 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Ia dipidana penjara selama dua tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 962.500.000 yang apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000," ungkapnya.(gir/boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur periode 1998-2003, Soetrisno Rachmadi, diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dari Apartemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
- Laporan Terbaru Dietplastik Indonesia, Solusi Guna Ulang Pengganti Sachet dan Pouch
- Peziarah Padati Lokasi Prosesi Semana Santa di Larantuka