Ancam Penyebar Video Mesum Prabumulih

Ancam Penyebar Video Mesum Prabumulih
Ancam Penyebar Video Mesum Prabumulih

jpnn.com - PRABUMULIH - Menanggapi beredarnya video porno yang menghebohkan warga, Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putro SIk, didampingi Kasat Reskrim AKP M Khalid Zulkarnaen SIk mengimbau kepada warga, untuk tidak menyebarluaskan video mesum tersebut.

“Kalau dilakukan itu artinya ikut menyebarluaskan, dalam UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pelaku penyebar luas dapat dipidana,” tegasnya.

Sementara mengenai penyelidikan tentang kasus video mesum itu, perwira lulusan akademi kepolisian tahun 1995 ini menuturkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku perbuatan mesum itu, dan juga pelaku yang merekam perbuatan tersebut.

“Akan kita selidiki siapa pelaku perekaman dan juga yang berbuat mesumnya,” pungkasnya. (abu/habis)


PRABUMULIH - Menanggapi beredarnya video porno yang menghebohkan warga, Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putro SIk, didampingi Kasat Reskrim AKP


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News