Langgar UU Minerba, 11 Warga Tiongkok Divonis Dua Tahun Penjara

Langgar UU Minerba, 11 Warga Tiongkok Divonis Dua Tahun Penjara
Sebelas terdakwa, warga negara Tiongkok, meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan amar putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (22/10). Foto: Arief Nugroho/Pontianak Post/JPNN

jpnn.com - PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar terhadap 11 warga Tiongkok.

Putusan itu dibacakan dalam sidang dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu pagi (22/10). Vonis hakim tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 10 bulan, serta denda Rp 1 miliar.

Menurut Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli, ke-11 terdakwa yang merupakan tenaga kerja PT Cosmos Inti Persada (PT CIP) melanggar pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara (minerba). Semua unsur dalam pasal tersebut, tambah dia, telah terpenuhi.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bertindak pidana penambangan ilegal,’’ kata Torowa.

Salah satu unsur yang memberatkan terdakwa adalah terbukti secara hukum menambang di kawasan hutan lindung dan sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Sebaliknya, yang meringankan adalah para terdakwa selama sidang bersikap sopan.

Dalam nota putusan tersebut, hakim juga mengungkapkan peranan setiap terdakwa dalam melakukan penambangan ilegal. Mereka, jelas Torowa, datang ke Indonesia setelah mengetahui pembukaan lowongan pekerjaan di sebuah situs internet.

Para warga Tiongkok itu melamar kerja kepada penyalur di Tiongkok dan kemudian melaksanakan kontrak kerja. Selanjutnya, mereka membeli tiket menuju Jakarta. Setelah menginap sehari di Jakarta, terdakwa diterbangkan ke Pontianak. Setiba di Pontianak, mereka dijemput pengurus perusahaan untuk dibawa ke lokasi penambangan.

"Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengurus visa mereka," jelas Torowa.

PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp1

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News