Aturan Gaji dan Pensiun Terganjal Keuangan Negara
jpnn.com - JAKARTA -- Satu-satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi adalah RPP tentang gaji serta pensiun. Pasalnya, pemerintah masih mengukur kemampuan keuangan negara.
"Ada sekitar 14 RPP turunan ASN yang harusnya kita tetapkan. Beberapa sudah ditetapkan, salah satunya PP tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lainnya masih diharmonisasi. Sedangkan RPP Gaji dan Pensiun masih sementara digodok pemerintah," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Kamis (23/10).
Pembahasan RPP Gaji dan Pensiun mengalami kendala besar. Sebab, keuangan negara akan tersedot banyak ketika PP Gaji dan Pensiun ditetapkan.
"Pemerintah tengah berhitung lagi kira-kira berapa angka proporsionalnya. Selain itu disesuaikan dengan dana APBN kita. Jangan sampai keluarnya PP Gaji dan Pensiun malah membuat posisi keuangan negara tersedot hanya untuk belanja pegawai saja," bebernya.
Di dalam RPP Gaji dan Pensiun, setiap aparatur akan menerima tiga komponen gaji yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan sistem pensiun sedang dibahas, apakah diterima sekaligus atau bertahap (per bulan). Yang pasti nominalnya lebih besar. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Satu-satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum diserahkan ke Kementerian Hukum dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polri Melakukan Penerimaan Besar-besaran, Rekrut 2.000 Pemuda Papua Jadi Bintara
- KPK Ungkap Temuan Hanan Supangkat dalam Kasus Pencucian Uang SYL
- Ramadan Tak Halangi Komunitas Ini Untuk Terus Cintai Lingkungan
- Penjabat Bupati Muaro Jambi Menggelar Lomba Pemahaman Al-Qur'an, Pesertanya Wong Cilik
- Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah