Senin, Paling Telat Pertimbangan DPR Diserahkan ke Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mangatakan keterlibatan sejumlah pakar hukum tata negara untuk membahas nomenklatur formasi kabinet yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR, tidak untuk mengintervensi hak prerogatif presiden.
"Pembahasan nomenklatur formasi kabinet oleh DPR bersama pakar hukum tata negara bukan dalam rangka mengintervensi presiden, tapi untuk penguatan legalitas nomenklatur yang diajukan Presiden RI kepada DPR," kata Agus Hermanto, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (24/10).
Dari sisi legalitas lanjutnya, masa pengajuan nomenklatur tersebut sangat terbatas. "Hanya tujuh hari. Jika DPR tidak menjawab, formasi kabinet sah. Berarti DPR tidak mutlak memberikan pertimbangan," tegasnya.
Karena limitasi waktu yang sangat pendek itu pula lanjut politisi Partai Demokrat itu, DPR melibatkan para pakar agar jawaban DPR nantinya bisa memperkuat formasi kabinet baik secara akademik, politik maupun legalistik.
"Paling lambat, Senin depan (27/10), pertimbangan DPR sudah sampai ke Presiden RI," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mangatakan keterlibatan sejumlah pakar hukum tata negara untuk membahas nomenklatur formasi kabinet yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep
- Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp 22 Miliar, Heru Budi: Saya Enggak Tahu
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan