Yunus Husein Jadi Ahli Kasus Cuci Uang Bupati Karawang
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan Yunus ke KPK untuk dimintai keterangannya sebagai ahli dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Karawang, Ade Swara.
"Tadi saya saksi ahli TPPU Bupati Karawang," kata Yunus usai menandatangani berkas di KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
Yunus menjelaskan, dirinya melengkapi berkas pemeriksaan Ade. "Ada berkas-berkas yang harus dilengkapi. Ada yang harus dibuka di flashdisk dan buka berkas-berkas lain," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Ade dan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Keduanya disangka melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka dugaan pencucian uang merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Penyidik KPK menemukan dugaan adanya perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha