Tunggu Kepastian Pembayaran Uang Pengganti Rp 1,3 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor tengah merundingkan mekanisme pembayaran denda kerugian negara, terkait kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2), dengan terpidana bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, Tim Jaksa Eksekutor sudah menggelar rapat dengan pihak PT Indosat 20 Oktober 2014 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rapat itu membahas mekanisme pembayaran kerugian Rp 1,3 triliun.
"Nanti kesepakatan pihak-pihak itu kita tunggu," ungkap Widyo di Kejagung, Jumat (24/10).
Dia menjelaskan, deadline untuk esekusi putusan Mahkamah Agung pada 6 November 2014 nanti.
"Deadline-nya tanggal 6 November itu insyaallah sebagaimana yang dijanjikan jaksa akan mengeksekusi apa yang menjadi bunyi putusan MA," katanya.
Seperti diketahui sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014, Indar dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp. 1.358.343.346.670 yang harus ditanggung Indosat dan IM2. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor tengah merundingkan mekanisme pembayaran denda kerugian negara, terkait kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung