Ambar Dipecat, Amir Syamsuddin: Proses Bisa Dibawa ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) Roy Suryo ditunjuk menjadi anggota DPR periode 2014-2019 menggantikan Ambar Tjahyono yang diberhentikan dari keanggotaan PD.
Ambar merupakan calon anggota legislatif terpilih PD dari daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu tertuang di dalam surat Putusan Mahkamah Partai DPP PD. Dalam surat bernomor 251/DPP-PHPU/2014 itu dinyatakan bahwa Ambar telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Pakta Integritas PD.
Ketua Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin yang turut menandatangani putusan itu membenarkan Roy ditunjuk menggantikan Ambar yang diberhentikan dari keanggotaan partai berlambang segitiga mercy tersebut.
Namun, Amir tidak menjelaskan secara mendetail mengenai alasan pemecatan itu. "Itu nanti diklarifikasi ke Komisi Pengawas," katanya saat dihubungi, Sabtu (25/10).
Lebih lanjut, Amir menyatakan keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai PD masih bisa digugat. "Proses bisa dibawa ke pengadilan," ujarnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) Roy Suryo ditunjuk menjadi anggota DPR periode 2014-2019 menggantikan Ambar Tjahyono yang diberhentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN