Penjual Oplosan Daging Celeng Dilepas

Polisi Sulit Mencari Pasal yang Pas

Penjual Oplosan Daging Celeng Dilepas
Penjual Oplosan Daging Celeng Dilepas

JEMBER - Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember, dua penjual daging sapi yang dioplos daging babi hutan (celeng, Red) akhirnya dilepas polisi. Nurhasan, 38, warga Dusun Racekan, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, dan Supal, 45, warga Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Umbulsari, tidak diproses lebih lanjut karena polisi sulit mencari pasal yang pas untuk menjerat mereka.

''Keduanya sudah dipulangkan," ungkap Kasatreskrim AKP Sunarto. Bahkan, lanjut Sunarto, mereka hanya berstatus sebagai terlapor. ''Kami melakukan penangkapan karena menyikapi keluhan masyarakat," tegasnya. Meski sudah dilepas, sewaktu-waktu keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut terus diselidiki polisi. 

Kasatreskrim menyatakan cukup sulit menjeratkan pasal kepada dua penjual daging tersebut. Pasalnya, babi hutan bukan termasuk hewan dilindungi. ''Hanya, nanti kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan konsumen," ungkapnya.

Kabar dilepasnya dua pengoplos daging itu menuai kritik dari masyarakat. ''Kalau hal ini dibiarkan aparat dan tidak ada tindakan tegas, saya khawatir nanti muncul pelaku-pelaku lain yang menjual daging sapi dicampur daging celeng," kata Imron, warga Kaliwates. 

JEMBER - Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember, dua penjual daging sapi yang dioplos daging babi hutan (celeng, Red) akhirnya dilepas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News