Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi

Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi

SURABAYA - Upaya Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim untuk menolak peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang melarang mereka berpraktik akhirnya berhasil. Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar peraturan itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal tersebut diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Yulius, Supandi, dan Hary Djatmiko. Salinan putusan sudah dikirim kepada beberapa pihak.

Gugatan itu diajukan Ketua PTGI Jatim Mahendra Budianta dan Sekretaris PTGI Jatim Arifin melalui pengacaranya, M. Sholeh. ''Alhamdulilah, akhirnya dimenangkan,'' kata Sholeh.

Dia menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena PTGI tidak setuju dengan Permenkes No 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/Menkes/Per/V/1989. Peraturan terbaru itu ditetapkan pada 5 September 2011.

SURABAYA - Upaya Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim untuk menolak peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang melarang mereka berpraktik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News