Dikabulkan MA, Tukang Gigi Bisa Praktik Lagi
Senin, 27 Oktober 2014 – 20:30 WIB
SURABAYA - Upaya Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim untuk menolak peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang melarang mereka berpraktik akhirnya berhasil. Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar peraturan itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal tersebut diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Yulius, Supandi, dan Hary Djatmiko. Salinan putusan sudah dikirim kepada beberapa pihak.
Gugatan itu diajukan Ketua PTGI Jatim Mahendra Budianta dan Sekretaris PTGI Jatim Arifin melalui pengacaranya, M. Sholeh. ''Alhamdulilah, akhirnya dimenangkan,'' kata Sholeh.
Baca Juga:
SURABAYA - Upaya Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim untuk menolak peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang melarang mereka berpraktik
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun