Polisi Gerebek Tempat Judi Milik Oknum TNI

Polisi Gerebek Tempat Judi Milik Oknum TNI
Polisi Gerebek Tempat Judi Milik Oknum TNI

jpnn.com - TANJUNGPINANG – Jajaran Polres Tanjungpinang menggerebek tempat permainan judi dadu atau cingkoko di kandang ayam milik Kopka Sr,  anggota Sub Denpom I/3-2 Tanjungpinang, Minggu (26/10). Lokasi perjudian itu ada di Jalan Hanjoyo Putro Km 9, Tanjungpinang.

Penggrebekan dilakukan tengah malam oleh 10 orang anggota Polres Tanjungpinang yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Hilman. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap enam orang tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan uang senilai Rp 160 ribu.

Diberitakan Batam Pos, penggerebekan dilakukan saat para tersangka sedang main judi. Adapun bandar judi tersebut diduga merupakan oknum anggota TNI, Peltu Ad anggota TNI AL dan oknum anggota Supdenpom TPI, Kopka Sr, serta Nasir alias Panjang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana mengakui adanya penggrebekan itu. Namun, dia mengatakan bahwa hanya lima tersangka yang diamankan dari lokasi.

Sementara soal dugaan keterlibatan oknum TNI, Dwita mengaku belum tahu. ”Kalaupun ada (oknum TNI yang terlibat) akan kami serahkan ke kesatuannya,” ujar Dwita.

Hanya saja, salah satu tersangka, In membenarkan bahwa lokasi judi itu memang milik oknum anggota TNI. Tempat perjudian itubaru beroperasi dua hari. Dia mengaku ditangkap bersama tiga tersangka lainnya.

Namun, Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Sulistiyanto membantah keterlibatan anggotanya dalam perjudian itu.  Kata dia, saat kejadian Peltu Ad hendak menagih utang kepada seseorang yang saat itu berada di lokasi judi itu. ”Yang menjadi bandar judi cingkoko bukan personel TNI AL,” kata Sulistiyanto.(jpnn)


TANJUNGPINANG – Jajaran Polres Tanjungpinang menggerebek tempat permainan judi dadu atau cingkoko di kandang ayam milik Kopka Sr,  anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News