Takbir dan Tahlil Warnai Sidang Dugaan Penistaan Agama

Takbir dan Tahlil Warnai Sidang Dugaan Penistaan Agama
Takbir dan Tahlil Warnai Sidang Dugaan Penistaan Agama

jpnn.com - MEDAN - Satu jam sebelum sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Syekh Muda Ahmad Arifin, ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan sudah sesak, dipenuhi ratusan orang dari Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUISU).

Pengamatan Sumut Pos (JPNN Grup), sembari menunggu sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa digelar, ratusan masa FUISU terus menyuarakan tahlil dan takbir.

Sekira pukul 10.20 WIB, Syech Muda Ahmad Arifin Alhaj yang menjadi terdakwa tunggal dalam perkara itu, melangkah sambil dipapah memasuki ruang sidang melalui pintu belakang sebelah kiri ruang Cakra I. Seketika, hujatan pun terlontar dari beberapa pengunjung yang memenuhi ruang siding.

Puluhan personel Polisi yang berjaga, langsung bersikap dengan meminta teriakan dihentikan karena sidang akan dimulai. Namun, suasana malah semakin riuh, karena puluhan orang yang dikabarkan sebagai pendukung Syech Muda Ahmad Arifin, juga meneriakan dukungan mereka saat Polisi mengintruksikan seluruh hadirin di ruang sidang untuk diam.

Suasana berhasil dikendalikan setelah beberapa pengurus FUISU memerintahkan untuk diam dan menenangkan suasana. Setelah suasana tenang, barulah Hakim Ketua Zulfahmi SH MH bersama dua Hakim Anggota memasuki ruang sidang dan langsung memulai sidang.
Begitu ketiga Hakim menduduki kursi mereka masing-masing, Hakim Ketua langsung memulai sidang dengan melakukan tiga kali ketokan sebagai tanda siding dibuka.

JPU Kadlan Sinaga SH didampingi Nilma SH, langsung membacakan tanggapannya terhadap eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa.

Begitu mulai, Kadlan Sinaga SH langsung menyatakan kalau pihaknya menolak dan membantah eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa.

Mulai dari penerapan pasal 156 A KUHP yang dianggap Penasehat Hukum terdakwa tidak tepat, sampai pernyataan Penasehat Hukum terdakwa kalau kasus itu lebih tepat dengan Ketetapan Presiden Tahun 1965 pasal 1,2 dan 3, dibantah JPU.

MEDAN - Satu jam sebelum sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Syekh Muda Ahmad Arifin, ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News