Terpidana Kabur, PLN Terancam Kehilangan Rp 23,9 Miliar

Terpidana Kabur, PLN Terancam Kehilangan Rp 23,9 Miliar
Terpidana Kabur, PLN Terancam Kehilangan Rp 23,9 Miliar

JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji dan General Manajer (GM) PT PLN Sumatera Utara, Bernadus Sudarmanta, harus bertanggung jawab atas kaburnya terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman.
 
Pasalnya, Nur Pamudji dan Bernadus menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana, memberi jaminan bahkan mengeluarkan uang jaminan dari PT PLN sebesar Rp 23,9 miliar, agar Ermawan yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan, diperbolehkan berstatus tahanan kota.
 
“Dirut PT PLN harus bertanggung jawab. Paling tidak beliau bertanggung jawab secara moral,” ujarnya menjawab JPNN di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (30/10).

Namun meski dinilai turut bertanggung jawab, Tony belum dapat memastikan apakah Nur Pamudji dan Bernadus akan dimintai keterangannya. Karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan untuk memutuskan.

 Saat ditanya tindakan apa yang diambil Kejagung menghadapi kondisi yang ada, Tony menegaskan, Kejagung telah memerintahkan jaksa terkait untuk segera melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Selain itu Kejagung juga telah menetapkan yang bersangkutan berstatus buron. Dan meminta pihak imigrasi untuk menetapkan status cekal.
 
“Kejagung memerintahkan kepada jaksa untuk melakukan pengejaran. Langkah ini perlu segera dilakukan agar yang bersangkutan dapat memertanggungjawabkan perbuatannya, menjalani vonis hukuman yang ditetapkan,” katanya.
 
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, menilai PN Medan sebagai pemberi jaminan pengalihan tahanan, Dirut PLN Nur Pamudji dan GM PT PLN Sumut, Bernadus sebagai pemohon pengalihan penahanan, harus bertanggung jawab atas kaburnya Ermawan.
 
Pertanggungjawaban penting, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Apalagi dalam kasus ini memerlihatkan seorang koruptor dijamin pengalihan tahanannya menggunakan uang negara.
 
“Salah mereka, Nur Pamudji dan GM PLN Sumut, uang negera sebagai penjamin ditambah lagi diproses uang mereka dengan persetujuan pengadilan Tipikor sebagai pemberi jaminan," ujarnya.
 
Dia meminta Kejari Medan segera memburu dan menangkap terpidana Ermawan untuk menjalani putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada tanggal 6 Oktober 2014.


Konsekuensi dari kaburnya Ermawan, uang kas PLN sebesar Rp 23,9 miliar yang menjadi jaminan itu, bakal lenyap dan akan disetorkan ke kas negara. Ini terjadi di dalam waktu tiga bulan ke depan sejak kabur, Ermawan belum juga berhasil dibekuk.

Ketentuan mengenai uang jaminan itu diatur di pasal 35 dan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 35 ayat (1), bunyinya,Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.

Ayat(2), Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.(gir/sam/jpnn)

JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji dan General Manajer (GM) PT PLN Sumatera Utara, Bernadus Sudarmanta, harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News