Moratorium CPNS, Pemda Minta Diperbolehkan Rekrut Honorer

Moratorium CPNS, Pemda Minta Diperbolehkan Rekrut Honorer
Moratorium CPNS, Pemda Minta Diperbolehkan Rekrut Honorer

jpnn.com - PADANG - Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS selama lima tahun disikapi beragam. Ada yang meminta ditinjau ulang, ada pula yang mendukung dengan beberapa catatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Jayadisman mengatakan, kebijakan moratorium CPNS sebaiknya ditinjau ulang. Dia menilai kebijakan tersebut akan mempengaruhi kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

Jika kebijakan itu tetap diberlakukan, diharapkannya KemenPAN-RB memberikan solusi kekurangan tenaga guru dan kesehatan di daerah. Apalagi saat ini  pengangkatan honorer tidak diperbolehkan lagi.

"Rencana diberlakukannya kebijakan moratorium tersebut pasti akan ada pengaruhnya bagi daerah. Meski begitu, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, kami tentu tetap harus melaksanakan kebijakan itu, apabila diberlakukan," ujar Jayadisman kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini banyak kabupaten/kota masih mengeluhkan kekurangan guru dan tenaga kesehatan di daerah terpencil. Di sisi lain, setiap tahun banyak tenaga guru, kesehatan dan teknis akan pensiun. Otomatis jumlah PNS akan semakin berkurang setiap tahun.

"Kondisi kekurangan guru, tenaga kesehatan dan teknis tersebut juga akibat kebijakan moratorium yang telah dilakukan pemerintah pusat sebelumnya," katanya.

Khusus di Pemprov Sumbar saja, kata dia, kekurangan pegawai sebanyak 1.000 orang. Jumlah tersebut diperoleh setelah dilakukan perhitungan kebutuhan pegawai tahun 2013 lalu. Solusi yang dilakukan pemprov untuk penyesuaian beban kerja adalah, melakukan rekrutmen CPNS sebanyak 200 orang per tahun. Namun, yang diakomodir pusat untuk formasi di bawah angka kebutuhan pegawai.

"Jangan diartikan penambahan 1.000 orang itu, disamakan dengan penambahan pegawai sebanyak itu dari jumlah yang ada. Setiap tahun ada yang pensiun, meninggal atau pindah. Otomatis terjadi kekurangan pegawai. Makanya dengan penerimaan itu, kekurangan tadi diisi" jelasnya.

PADANG - Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News