Mayoritas PNS Ditjen PMD Dimutasi ke Kementerian Baru

Mayoritas PNS Ditjen PMD Dimutasi ke Kementerian Baru
Mayoritas PNS Ditjen PMD Dimutasi ke Kementerian Baru

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegaskan, sejumlah peran, kebijakan hingga pegawai yang ada di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sebagian besar akan diserahkan ke Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Langkah tersebut dilakukan setelah melarang perekrutan pegawai baru hingga membangun gedung di kementerian yang baru.

“Hal-hal yang ada sangkut pautnya dengan pemberdayaan dan penguatan desa oleh kemendagri, tetap ikut di Kemendagri. Tapi 75 persen yang di PMD, kita serahkan ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/10).

Kemendagri kata Tjahjo, sebelumnya juga telah melakukan analisa terkait permasalahan yang dihadapi pedesaan selama ini. Dan hasilnya, juga telah diserahkan ke Sekretariat Negara pada Kamis (30/10) petang.

“Analisanya telah kita serahkan ke Setneg sore kemarin. Karena Senin (3/11) harus ada Peraturan Presiden (tentang struktur organisasi baru,red). Jadi ini kita lakukan karena yang sudah ada tidak boleh menambah baru. Kalau bisa dipindah, ya dipindah. Misalnya untuk Kemenko Kemaritiman juga, itu kalau di kementerian lain ada yang berbau kemaritiman, bisa ditarik menjadi staf di kemenko kemaritiman. Tidak boleh membangun gedung baru juga, jadi yang ada dioptimalkan,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegaskan, sejumlah peran, kebijakan hingga pegawai yang ada di Direktorat Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News