Lima Komisioner KPU Jambi Jalani Sidang Kode Etik
jpnn.com - JAKARTA - Lima komisioner KPU Provinsi Jambi masing-masing H.M Subhan, Pahmi, Nuraida Fitri Habi, M. Sanusi dan Desi Arianto, menjalani sidang pemeriksaan kode etik di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (5/11).
Sidang digelar setelah sebelumnya Dedi Wahanardi melaporkan para teradu setelah diduga menyalahi kode etik karena tidak memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Kabupaten Kerinci.
Menurut keterangan Dedi selaku pengadu, putusan sidang DKPP pada 6 September 2013 lalu telah memberhentikan lima anggota KPU Kabupaten Kerinci. Namun hingga masa jabatan anggota KPU Kerinci berakhir 22 Desember 2013, PAW tidak juga dilakukan.
Sikap tersebut kata Dedi, cukup merugikan dirinya. Karena sebagai orang yang menempati sepuluh besar uji kelayakan dan kepatutan saat test KPU Kerinci tahun 2008-2013, dirinya berhak mengisi kursi KPU Kerinci yang diberhentikan DKPP.
“Berdasarkan putusan DKPP tersebut, seharusnya KPU Provinsi melakukan proses PAW, bukan malah membentuk tim seleksi rekrutmen KPU baru. Atas tindakan tersebut saya merasa telah kehilangan kesempatan menjadi anggota KPU Kerinci,” ujarnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua KPU Jambi, Subhan mengatakan proses PAW telah dilaksanakan. Namun dari tiga nama yang diverifikasi untuk menggantikan komisioner yang diberhentikan, tak ada seorangpun yang memenuhi syarat.
“Kami telah melakukan verifikasi terhadap Saudara Dedi Wahanardi, di mana yang bersangkutan tidak lagi berdomisili di Kabupaten Kerinci tapi di Kabupaten Merangin. Jadi tidak ada niatan kami untuk tidak menghargai hak-hak konstitusional calon PAW ini,” ujarnya.
Klarifikasi, kata Dedi, dilakukan melalui data yang dimiliki KPU yakni sistem data pemilih dan melalui informasi yang diperoleh dari lurah di mana Pengadu berdomisili. Teradu mengaku kesulitan untuk bertemu langsung dengan Pengadu, karena tidak diketahui keberadaannya. Bahkan Teradu telah meminta bantuan kepada staf sekretariat KPU Kabupaten Kerinci mencari keberadaan Pengadu.
JAKARTA - Lima komisioner KPU Provinsi Jambi masing-masing H.M Subhan, Pahmi, Nuraida Fitri Habi, M. Sanusi dan Desi Arianto, menjalani sidang pemeriksaan
- TKN Sebut 100 Ribu Pendukung & Pemilih Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai Depan MK Jumat Besok
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Soal Aklamasi di Munas Golkar, Airlangga: Insyaallah
- Soal Megawati Jadi Amicus Curiae, Begini Kata Saleh PAN