KPU-Kemdagri Bahas Pelaksanaan Pilkada Langsung
jpnn.com - JAKARTA - Komsi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (6/11).
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pertemuan digelar sebagai persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.
“Kami ingin membahas secara detil pilkada seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam uraian itu, kami perlu mengundang pemerintah. Maka KPU berinisiatif mengundang Kemendagri untuk membahasnya,” ujarnya.
Dalam rapat pertama dengan pemerintah pascapenerbitan Perppu 1/2014, tersebut, kata Husni, masih membahas materi pilkada secara umum. Belum masuk pada materi substantif. Karena itu akan dilakukan pertemuan lanjutan, terkait hal-hal teknis.
“Kami targetkan akan ada beberpa rapat yang membahas poin per poin,” kata mantan Komisioner KPU Sumatera Barat itu.
Penjelasan tersebut diamini Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Menurutnya, rapat lebih banyak mendengar paparan dari pihak Kemendagri, yang dalam hal ini diwakili Direktur Jenderal Otda Djohermansyah Djohan.
"Penjelasan dari pemerintah akan kita dijadikan acuan untuk menyusun regulasi terkait pilkada," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 204 daerah akan menggelar pilkada secara serentak pada 2015. Terdiri dari 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komsi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, di Gedung KPU, Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil