KPU Segera Bentuk Tim Pengkaji E-Voting

KPU Segera Bentuk Tim Pengkaji E-Voting
KPU Segera Bentuk Tim Pengkaji E-Voting

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk tim untuk mengkaji penerapan teknologi informasi dalam pemungutan suara secara elektronik (e-voting) yang akan digunakan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015. Rencananya, tim pengkaji e-voting itu akan dibentuk dan mulai bekerja pada November ini.

“Bulan ini kami mulai bentuk tim yang akan melakukan kajian. Kita sudah mulai bisa melakukan pertemuan dalam bulan ini,” ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/11).

Menurut Hadar, tim itu nantinya akan terdiri dari beberapa lembaga pemangku kepentingan pemilu. Misalnya, dari perwakilan perguruan tinggi yang memiliki jurusan teknologi informasi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Selain itu, KPU juga akan melibatkan penggiat pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Hasil kajian akan diujicoba dan dimintakan tanggapan dari publik yang akan kita dijadikan masukan bagi sistem yang akan digunakan. Kalau sistem telah teruji dan dapat diterima publik, e-voting dapat diterapkan pada penyelenggaraan pilkada 2015 mendatang,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 85 mengatur pemungutan suara dalam pilkada dapat dilakukan secara elektronik. Pasal 98 perppu tersebut mengatur, jika pemungutan suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan/atau elektronik.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk tim untuk mengkaji penerapan teknologi informasi dalam pemungutan suara secara elektronik (e-voting)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News