DKPP Pecat Komisioner KPU Sampang
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, Abdul Aziz Agus Priyanto.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Selasa (11/11).
Abdul Aziz sebelumnya diadukan ke DKPP oleh Puji Rahayu, dari Yayasan Bina Sadar Lingkungan. Puji mendalilkan teradu membuat surat pernyataan atau keterangan palsu mengenai persyaratan untuk mengikuti seleksi anggota KPUD Sampang tahun 2014-2019.
Menurut Puji, salah satu persyaratan menjadi anggota KPUD, calon harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan atau kepengurusan partai minimal 5 tahun sesuai Keputusan MK No.81/PPU-IX/2011. Sementara teradu merupakan mantan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten PKPI Sampang Periode 2011-2016.
Dalam persidangan yang diajukan Pengadu, baik surat keterangan kepengurusan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sampang, surat pernyataan sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) PKPI Jawa Timur dan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) PKPI Sampang serta foto-foto kegiatan teradu dalam acara PKPI di Hotel Camplong, menunjukkan teradu aktif dalam kegiatan PKPI.
Berdasar bukti-bukti dan fakta persidangan, DKPP berkeyakinan pengaduan pengadu dapat dibuktikan kebenarannya secara materil, dan teradu terbukti bersalah serta melanggar Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (1) huruf i tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan