KPU Minta DPR Segera Sikapi Perppu Pilkada

KPU Minta DPR Segera Sikapi Perppu Pilkada
KPU Minta DPR Segera Sikapi Perppu Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mendesak DPR RI segera menentukan sikap terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), 2 Oktober 2014. Alasannya, KPU merasa perlu mendapat kejelasan untuk menyiapkan tahapan-tahapan pilkada.

"Sebaiknya DPR tegas saja, diterima atau ditolak perppu itu,” kata Sigit dalam diskusi bertema "Quo Vadis Pilkada" di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/11).

Menurut Sigit, KPU mencatat pada 2015 nanti ada sekitar 204 daerah yang harus menyelenggarakan pilkada. "Delapan di antaranya adalah pilkada gubernur," ungkapnya.

Sebagai pihak penyelenggara pilkada, lanjut Sigit, KPU mengusulkan agar DPR bisa mengambil sikap atas Perppu Pilkada pada awal Februari 2015. "Apapun keputusan DPR terhadap perppu tersebut, ini terkait langsung dengan regulasi, pencalonan kepala daerah,  standar pengadaan barang dan jasa, rekapitulasi, persoalan internal KPU dan anggaran," ungkapnya.

Terkait dengan pilkada serentak dalam tahun 2015 hingga 2018, Sigit mengingatkan adanya perubahan dalam sistem pembiayaannya. Anggaran pilkada pada 2015 masih menggunakan APBD, sedangkan pada 2018 bakal dibiayai APBN.

Meski demikian KPU tetap siap dengan apapun keputusan DPR nanti. ”KPU sendiri siap dengan pilkada langsung maupun melalui DPRD," imbuh Sigit Pamungkas.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mendesak DPR RI segera menentukan sikap terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News