Andai Perppu Ditolak, Tak Ada Kekosongan UU Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan andai DPR RI menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Pilkada, tidak ada kekosongan hukum, karena sudah ada UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
"Andai DPR menolak Perppu tersebut, tidak ada kekosongan hukum Pilkada sebab undang-undangnya sudah terlebih dahulu disahkan Paripurna DPR," kata Rambe Kamarulzaman, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/11).
Sebaliknya, lanjut Rambe, kalau Paripurna DPR menyetujui, maka Perppu berlaku dan UU Pilkada batal demi hukum.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, kalau DPR menolak Perppu, maka Perppu itu harus dicabut.
"Itu amanat Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 tentang Perppu yang harus dibahas bersama DPR. Karena itu, Perppu versus UU Pilkada sesungguhnya hal biasa-biasa saja. Buktinya penyelengaraan pemerintahan aman-aman saja,” ujarnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan andai DPR RI menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK
- Pengamat Maritim Beri Pesan Khusus Menjelang Kepemimpinan Prabowo-Gibran
- JDI Pro Gibran Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
- Heikal Safar Minta Pihak yang Kalah di MK Legawa Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 Dibuka
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan