KIH Rela Tanpa Kursi Asal UU MD3 Tanpa Pasal Interpelasi

KIH Rela Tanpa Kursi Asal UU MD3 Tanpa Pasal Interpelasi
KIH Rela Tanpa Kursi Asal UU MD3 Tanpa Pasal Interpelasi

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi-fraksi di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ngotot agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur hak interpelasi anggota DPR dihapus. Alasannya, mereka khawatir aturan tentang interpelasi yang diatur pasal 98 UU MD3 itu mengancam pemerintahan yang menganut sistem presidensial.

Sekretaris Jenderal DPP PKB, Abdul Kadir Karding menyatakan, sebenarnya tidak masalah jika KIH tidak mendapatkan jatah pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD). Namun, KIH memasang syarat agar pasal itu dihapus.

"Silahkan ambil posisi pimpinan AKD, asal pasal 98 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dihapus atau diubah. Yang penting gak ada pasal itu," kata Karding di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/11).

Dalam Pasal 98 UU MD 3 disebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Namun, dalam pasal 98 ayat (6), (7) dan (8), serta pasal 60 Tatib DPR, kata Karding, mengandung muatan yang sangat parlementer. Karenanya Karding menegaskan bahwa KIH menganggap ketentuan itu perlu direvisi karena membahayakan pemerintahan yang menganut sistem presidensial.

"Ini perlu direvisi karena berbahaya bagi pemerintah. Bila salah satu kesepakatan tidak dijalankan, maka secara hukum, DPR bisa mengajukan interpelasi, hak menyatakan pendapat," jelas Karding sembari menegaskan, hal itu sudah menjadi kesepakatan KIH sejak awal.

Dengan adanya pasal itu, lanjut Karding, ke depan komisi-komisi di DPR akan dengan mudah mengajukan hak interpelasi tanpa harus didahului pelanggaran berat oleh pemerintah. "Nanti pasal ini bisa ada pintu masuk interpelasi. Dulu untuk interpelasi kasus besar, ini kasus kecil bisa interpelasi. Program apa saja tapi gak dilaksanakan maksimal bisa jadi pintu masuk," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Fraksi-fraksi di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ngotot agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News