Kapal Perang Tak Dikirim, Rusia Ancam Prancis

Kapal Perang Tak Dikirim, Rusia Ancam Prancis
Kapal Perang Tak Dikirim, Rusia Ancam Prancis

MOSKOW - Pemerintah Rusia berang. Sebab, kapal perang pesanan mereka tidak kunjung dikirim Prancis. Tidak mau terus menunggu, Moskow lantas memberi deadline. Jika sampai akhir bulan ini kapal pesanan mereka tidak dikirim, Prancis akan menerima konsekuensi serius.
 
''Kami sedang menyiapkan skenario berbeda. Kami menunggu sampai akhir bulan. Kemudian, kami akan mengajukan klaim yang berat,'' ujar seorang petinggi Moskow sebagaimana dikutip kantor berita RIA Novosti.
 
Perjanjian jual beli kapal induk untuk helikopter jenis Mistral yang diberi nama Vladivostok tersebut sudah ditandatangani dua negara pada Juni 2011. Rusia membeli dua kapal dari Prancis senilai USD 1,6 miliar (Rp 19,6 triliun).

Sejatinya, berdasar perjanjian, pengiriman kapal pertama dilakukan pada Oktober lalu, namun diundur Prancis. Jadwal baru ditentukan, kapal rencananya dikirim kemarin (14/11) dan undangan serah terima dikirimkan ke Rusia, namun lagi-lagi ditunda.
 
Vladivostok secara fisik sudah selesai dan kini bersandar di galangan kapal STX Les Chantiers de l'Atlantique di pelabuhan Montoir-de-Bretagne. Prancis tidak bisa mengirim kapal itu karena mereka mendapatkan tekanan dari Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE).

Sebab, saat ini Rusia mendapatkan sanksi dari AS dan UE karena telah mengambil alih Crimea serta terus mengirim pasukan ke Ukraina. Bahkan, AS dan UE mendesak agar kontrak dengan Rusia tersebut dibatalkan.
 
Jika kapal tidak kunjung dikirim, secara otomatis Prancis menerima penalti yang cukup besar. Saat ini para ahli menghitung kerugian karena keterlambatan itu dan akan mengungkapkannya ke masyarakat luas. ''Jumlah (biaya kerugian) tidak akan dirahasiakan,'' tegas sumber. (AFP/RT News/sha/c15/ami)


MOSKOW - Pemerintah Rusia berang. Sebab, kapal perang pesanan mereka tidak kunjung dikirim Prancis. Tidak mau terus menunggu, Moskow lantas memberi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News