Bawaslu Bela Caleg yang Diduga Palsukan Identitas

Bawaslu Bela Caleg yang Diduga Palsukan Identitas
Ketua Majelis Kehormatan Saut Hamonangan Sirait. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo membantah Yeyen Sidiki tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif.

Menurut anggota Bawaslu Gorontalo, Darwin Botutihe, saat mendaftar menjadi caleg, Yeyen memang tidak mencantumkan surat pengunduran dan tidak mencantumkan status pekerjaannya.

"Namun, seluruh syarat sebagai caleg dipenuhi semua oleh Yeyen," kata Darwin dalam sidang pelanggaran kode etik untuk kasus KPU Provinsi Gorontalo di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (18/11). Sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Saut Hamonangan Sirait.

Dijelaskannya, saat akan mendaftar, persyaratan yang dibawa Yeyen sesuai KTP, di mana statusnya swasta, sehingga tidak butuh surat pengunduran diri. Bawaslu kemudian menerima laporan kalau yang bersangkutan masih berstatus pegawai BUMN dan langsung mengklarifikasi.

"Nah dari klarifikasi itu, terungkap kalau Yeyen sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak Februari 2013. Permintaan pengajuan surat pengunduran diri itu tidak hanya sekali namun beberapa kali," tuturnya.

Dikatakan juga, surat pemberhentian dari perusahaan BUMN tempat Yeyen bekerja, keluar sebelum Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan KPU.

"Itu sebabnya dalam rekomendasi Bawaslu, kami tidak menyebutkan kalau Yeyen Sidiki itu tidak memenuhi persyaratan. Karena memang Yeyen sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak 2013," tandasnya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo membantah Yeyen Sidiki tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif. Menurut anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News