DPR Minta BPH Migas Buka Harga Pokok BBM Bersubsidi

DPR Minta BPH Migas Buka Harga Pokok BBM Bersubsidi
Suasana di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi VII DPR RI meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap data tentang harga pokok bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Komisi yang membidangi pertambangan dan energo itu memberikan tenggat waktu paling lambat 24 November kepada BPH Migas untuk menyerahkan formulasi hitungan harga pokok BBM bersubsidi.

Permintaan ini merupakan salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi VII dengan BPH Migas pimpinan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11). Kepala BHM Migas Andi Nursaman Someng hadir dalam rapat ini. Awalnya, anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian meminta BPH Migas untuk membawa data tersebut.

Ramson mengatakan bahwa data dari BPH Migas tentang hitungan pokok BBM itu penting untuk diketahui dalam rangka membasmi mafia migas. Politikus Gerindra itu juga meminta BPH Migas untuk mengungkap nama-nama para mafia migas.

"Siapa sebenarnya mafia migas itu? Kami minta, selain fakta dan data, pekan depan diundang Bareskrim Polri agar diambil tindakan tegas," kata Ramson.

Namun, Ketua Komisi VII Kardaya Warnika berpendapat bahasa yang disampaikan Ramson terlalu vulgar untuk dijadikan kesimpulan. Menurutnya, fakta dan data harga pokok BBM bersubsidi sudah cukup untuk mengetahui siapa sebenarnya yang turut bermain di sektor migas.

Dalam kesempatan itu, BPH Migas juga diminta melakukan kajian tentang tumpang tindih kelembagaan serta inventarisasi peraturan perundang-undangan yang menghambat kinerjanya.(dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi VII DPR RI meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap data tentang harga pokok bahan bakar minyak (BBM)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News