Faktor Legalitas Pernah Gagalkan Banda Aceh Gelar e-Voting

Faktor Legalitas Pernah Gagalkan Banda Aceh Gelar e-Voting
Faktor Legalitas Pernah Gagalkan Banda Aceh Gelar e-Voting

jpnn.com -  JAKARTA – Sistem pemungutan suara secara elektronik di pemilu atau e-voting ternyata bukan hal baru bagi Kota Banda Aceh. Sebab, sejak tahun 2011 lalu ibu kota Provinsi Nangroe Aceh Darussalam itu sudah siap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan menggunakan e-voting.

Penggunaan e-voting di Banda Aceh telah dimulai sejak 2010 ketika menggandeng pemerintah kota setempat menggandeng Badan Pengkajian dan Penerangan Teknologi (BPPT).  “Kota Banda Aceh 2011 lalu sangat siap dengan e-voting. Mereka sudah minta BPPT untuk melakukan persiapan,” ujar Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru dalam diskusi tentang kesiapan daerah melaksanakan pilkada dengan e-voting di MMD Initiative, Jakarta, Rabu (19/11).

Menurut Andrari, BPPT atas permintaan Pemko Banda Aceh lantas kemudian menyiapkan sarana dan prasarana yang ada, termasuk menggelar berbagai simulasi. Namun sayang, sistem itu tidak dapat diterapkan karena terganjal legalitas.

“Komite Independen Pemilihan (KIP) saya pikir bisa melaksanakan tanpa izin KPU, namun setelah kami gelar simulasi di Banda Aceh tahun 20011 lalu untuk pelaksanaan Pilkada, jawabannya terganjal di legalitas. KIP masih di bawah KPU RI, jadi enggak bisa melaksanakannya, tanpa ada legalitas,” katanya.

Andrari menilai, penggunaan e-voting dalam pemilu maupun pilkada, sangat membantu dari segi hasil maupun anggaran penyelenggaraannya.  Andrari kemudian membeber beberapa kelebihan dari penggunaan e-voting. Antara lain, pemilih hanya membutuhkan satu menit di dalam bilik suara. Sebab, hanya butuh dua kali sentuhan pada layar untuk menentukan pilihan.

“Sistemnya sederhana. Diawali dengan kehadiran pemilih ke TPS. Kemudian undangan yang dibawa dicocokkan dengan daftar yang ada, apakah pemilih memiliki hak suara. Kemudian pemilih mendapatkan kartu smartcard. Kartu ini dibawa ke bilik. Di bilik ada pembaca reader, dimasukkan. Alat baca gunanya menghasilkan satu surat suara elektronik di layar. Untuk memasukkan ini dia boleh dibantu panitia,” katanya.

Karena itu ia berharap ke depan sistem yang telah mereka siapkan sejak empat tahun lalu  dapat segera dimanfaatkan. Menurut Andrari, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, maka legalitasnya penggunaan e-voting  meningkat. “Tapi memang masih perlu PKPU (Peraturan KPU),” katanya.(gir/jpnn)

 


 JAKARTA – Sistem pemungutan suara secara elektronik di pemilu atau e-voting ternyata bukan hal baru bagi Kota Banda Aceh. Sebab, sejak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News