Kasus Sepakbola Gajah, Tak Setegas Sanksi Komdis ke Klub

Kasus Sepakbola Gajah, Tak Setegas Sanksi Komdis ke Klub
Ketua Komdis PSSI Hinca Panjaitan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komdis memang telah usai melakukan investigasi terkait kasus sepakbola gajah antara PSS Sleman melawan PSIS Semarang. Sejauh ini, Komdis hanya bisa memutus sanksi terhadap pelaku dan mereka yang terlibat dalam kasus sepakbola gajah tersebut.

Sepak bola gajah diperagakan oleh PSS dan PSIS dalam lanjutan delapan besar di Lapangan AAU Sasana Krida, Sleman, Jogja, 26 Oktober lalu. Saat itu, pertandingan berakhir dengan skor 3-2 untuk PSS, dengan seluruh gol dicetak melalui bunuh diri pemain kedua tim .

Ketua Komdis Hinca Panjaitan menjelaskan jika mereka telah menyelesaikan penyelidikan terkait kasus di lingkup sepak bolanya.

"Kami belum menghentikan investigasi  yang terjadi di luar stadion. Tapi, aspek sepakbolanya telah selesai. Ingat, ini belum yang lain, di luar lapangan," katanya dalam jumpa pers usai sidang di kantor PSSI, tadi malam.

Namun, masalah di luar lapangan menurut dia bukan lagi menjadi wilayah Komdis. Tapi, menjadi wilayah departemen integritas PSSI. Departemen tersebut juga diketuai oleh Hinca dan akan melakukan investigasi lanjutan.

"Karena itu, perangkat pertandingan tidak boleh memimpin sampai investigasi selesai. Kapan? Hingga waktu yang yang tak ditentukan," jelasnya.

Dari sidang tersebut, Komdis membagi personal yang dihukum sesuai dengan perannya. Karena itu, hukuman yang diterima oleh ofisial dan pemain, berbeda. Bukan hanya sanksi larangan aktivitas seumur hidup, tapi juga sanksi denda.

Hukuman terberat, diberikan kepada orang yang menginstruksikan untuk mencetak gol ke gawang sendiri. Selain itu, juga orang yang memiliki kemampuan kuat untuk mencegah pemain mencetak gol ke gawang sendiri, tapi tidak dilakukan, malah mendukung.

JAKARTA - Komdis memang telah usai melakukan investigasi terkait kasus sepakbola gajah antara PSS Sleman melawan PSIS Semarang. Sejauh ini, Komdis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News