E-KTP Tak Dihentikan Total

E-KTP Tak Dihentikan Total
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - LANGKAH Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan moratorium proses KTP elektronik (e-KTP) diupayakan tidak berdampak pada masyarakat.

Caranya, mengevaluasi sistem e-KTP, namun tetap membagikan blangko e-KTP ke pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mendapat e-KTP yang telah dicetak pemda.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, kendati moratorium dilakukan, pencetakan blangko dan pembagiannya terus berjalan.

”Pada 8 November saya memerintahkan pencetakan blangko karena ternyata ada kekurangan 40 juta blangko e-KTP bagi pemda se-Indonesia,” terangnya.

Hal tersebut ditempuh agar masyarakat tidak mengeluh karena belum mendapatkan e-KTP. Apalagi, sesuai data Kemendagri, masyarakat yang mengajukan pembuatan e-KTP dalam sehari mencapai 15 ribu orang untuk seluruh Indonesia.

”Kalau pembagian blangko dihentikan, masyarakat merugi. Padahal, e-KTP itu nyawanya warga negara. Untuk perbankan, paspor, dan dokumen resmi lain,” tuturnya.

Untuk moratorium e-KTP, yang pasti itu tidak dihentikan total. Melainkan, hanya mengecek data nasional secara menyeluruh. ”Masyarakat yang mengurus e-KTP tetap harus dilayani. Ini merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan agar masyarakat mendapatkan e-KTP,” terang politikus PDIP tersebut.

Dalam proses moratorium itu, Kemendagri melihat perlunya peningkatan sistem keamanan database. Dengan demikian, datanya benar-benar aman dan tidak ada pihak lain yang bisa mengaksesnya. ”Persoalan keamanan database ini kami akan memperhatikan secara khusus,” tuturnya.

LANGKAH Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan moratorium proses KTP elektronik (e-KTP) diupayakan tidak berdampak pada masyarakat. Caranya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News