Bentuk Tim Moratorium K-13

Bentuk Tim Moratorium K-13
Mendikbud Anies Baswedan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang moratorium kurikulum 2013 (K-13). Peluang itu dimungkinkan dengan di-review-nya pelaksanaan K-13 oleh tim kurikulum.

 

Mendikbud Anies Baswedan menjelaskan, review tersebut difokuskan pada materi ajar untuk siswa kelas I, IV, VII, dan X. Jika dalam evaluasi ditemukan masalah pada materi belajar empat kelas tersebut, K-13 akan ditunda terlebih dahulu.

”Mumpung masih berjalan satu semester. Jadi, lebih baik ditunda dulu untuk dibereskan. Tapi jika tidak ada masalah pada konten keempat kelas tersebut, ya bisa jalan terus. Yang jelas, kami tidak ingin guru, orang tua, dan murid jadi bingung,” tutur Anies saat dijumpai di sela-sela peninjauan pameran Gelar Museum Nusantara di Jakarta kemarin (22/11).

Disinggung soal tim kurikulum, Anies menjelaskan bahwa pihaknya tengah membentuk tim baru. Dalam penyusunan tim baru tersebut, akan dimasukkan unsur guru yang bersinggungan langsung dengan para siswa, baik SD, SMP, maupun SMA.

Anies berpendapat, dengan memasukkan mereka ke tim kurikulum, akan lebih mudah mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh pendidikan anak-anak Indonesia. ”Jelas, mereka (guru, Red) akan dilibatkan. Mereka lebih tahu,” tegasnya.

Masuknya unsur guru itu juga akan menggeser beberapa posisi profesor dan guru besar yang sebelumnya kerap mengisi tim kurikulum. Meski peran profesor dan guru besar tersebut menjadi salah satu pertimbangan, pengetahuan mereka akan keperluan anak-anak yang masih duduk di SD akan jauh berbeda dengan guru yang setiap hari bersama para siswa itu.

”Kami ini yang di kampus-kampus tahu apa soal pendidikan SD? Bahkan, saya pernah bertanya, apakah mereka berada di SD? Kalau belum, jangan pernah ngomong soal SD. Jangan berpretensi teori, apalagi ilmunya bukan pendidikan, mohon maaf. Jangan korbankan anak-anak, padahal kita nggak tahu lapangan,” ungkapnya.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang moratorium kurikulum 2013 (K-13). Peluang itu dimungkinkan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News