Senator Minta DPR Libatkan DPD Bahas Revisi UU MD3

Senator Minta DPR Libatkan DPD Bahas Revisi UU MD3
Senator Minta DPR Libatkan DPD Bahas Revisi UU MD3

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Farouk Muhammad meminta agar lembaganya dilibatkan saat DPR dan pemerintah memulai revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Alasannya, pelibatan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak bisa hanya DPR bersama pemerintah merevisi UU MD3. DPD karena perintah UU dan juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 27 Maret 2013 lalu harus melibatkan DPD," kata Farouk kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (23/11).

Bagi DPD, sambung senator asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, sikap DPR dan pemerintah yang mengabaikan DPD dalam pembuatan ataupun merivisi UU sudah berkali-kali dilakukan. "Dalam merevisi UU MD3 ini kami kembali mendesak DPR agar melibatkan DPD, sebab dalam UU MD itu juga diatur kewenangan DPD. Di mana logika dan dasar hukumnya kalau DPD sebagai lembaga legislasi tapi tidak dilibatkan dalam revisi UU MD?” tanya Farouk.

Sepertinya, lanjut mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu, revisi UU MD idilakukan hanya untuk kepentingan perdamaian Koalisi Merah Putih dengan Koalisi Indonesia Hebat di DPR. "Padahal sudah berapa banyak negara ini dirugikan akibat perselisihan KMP dengan KIH di DPR?” ungkapnya.

Farouk menegaskan, DPD minta dilibatkan dalam revisi atas UU MD3 bukan untuk gagah-gagahan apalagi mencari sensasi. "Ini merupakan pertanggung jawaban politik institusi DPD RI kepada daerah," ujarnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Farouk Muhammad meminta agar lembaganya dilibatkan saat DPR dan pemerintah memulai revisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News