DPD Ngotot Ingin Ikut Bahas Revisi UU MD3

DPD Ngotot Ingin Ikut Bahas Revisi UU MD3
DPD Ngotot Ingin Ikut Bahas Revisi UU MD3

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Muqowwan menyesalkan pernyataan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Hutabarat yang menyebut tak perlu melibatkan para senator dalam pembahasan revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Menurut Moqowwam, justru tak masuk akal bila DPR akan membahas UU yang menyangkut DPD tapi tidak melibatkan lembaga tinggi negara yang kini dipimpin Irman Gusman itu.

Menurut Muqowwan, alasan yang dikemukakan Martin bahwa DPR tak melibatkan DPD karena pembahasan tidak terkait para senator, jelas merupakan hal janggal.  "Itu alasan yang dibuat-buat dan tidak rasional," kata Muqowwan saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11).

Dia menegaskan, materi apapun yang tertuang dalam rancangan undang-undang sepanjang konstitusional, pembahasannya harus dilakukan bersama-sama. Apalagi, lanjut Muqowwam, keberadaan UU itu merupakan amanat UUD 1945.

Mengacu UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU yang pembentukannya berdasarkan perintah UUD 1945 maka DPD pun perlu dilibatkan. "Jadi, segala masukan selama itu diperlukan sesuai dengan UU, maka akan dibuat oleh DPR dan DPD," kata dia.

Sebelumnya Martin Hutabarat mengatakan bahwa revisi UU MD3 sebagai syarat islah antara dua kubu di DPR yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) tidak perlu melibatkan DPD. "Enggak usah (meminta pertimbangan DPD). Kesepakatan ini sudah dibuat tanpa melibatkan DPD. Jadi UU-nya direvisi cukup berdasarkan kesepakatan," katanya.(boy/jpnn)


JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Muqowwan menyesalkan pernyataan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Hutabarat yang menyebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News