Marwan Jafar Imbau Kades Segera Bentuk Badan Usaha Milik Desa

Marwan Jafar Imbau Kades Segera Bentuk Badan Usaha Milik Desa
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sudah menganggarkan dana sebesar Rp 70 triliun untuk dialokasikan kepada setiap desa dan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di seluruh Indonesia. 

Dana tersebut, merupakan 10 persen dari Rp 700 triliun anggaran transfer daerah. Sehingga, setiap desa akan dialokasikan sebesar Rp 1,4 miliar, bahkan akan ditingkatkan jumlahnya sesuai kebutuhan. 

“Untuk tahap awal yang akan segera dicarikan pada April 2015 nanti adalah sebesar Rp 9,2 triliun,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, di Banawa, Ibukota Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, akhir pekan kemarin.

Marwan berada di Donggala dalam rangka kunjungan kerja pertama di Sulawesi Tengah, sekaligus memberikan bantuan sebesar Rp 4,4 miliar untuk tiga desa kategori miskin, yakni Desa Ogoamas, Desa Ponggerang dan Desa Ogoamas.

Menurut Menteri Marwan, dana desa itu akan dicairkan dalam tiga tahap, masing-masing 50 persen, 30 persen dan 20 persen. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh kepala desa agar segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BMUDes) untuk mengelola dana tersebut. 

Marwan mengatakan, pemanfaatan dana desa tersebut harus dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan desa untuk membuka akses ke kantong-kantong produksi, irigasi desa dan program yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di desa.

“Nanti akan ada tim yang melakukan verifikasi program setiap desa. Jika ada yang tidak sesuai kontekstual dan relevan dengan kebutuhan desa, maka pasti kami delete,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu. 

Pihak Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi juga akan melakukan pengawasan teknis yang ketat terkait pengelolaan dana desa tersebut. Pangawasan itu akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sudah menganggarkan dana sebesar Rp 70 triliun untuk dialokasikan kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News