FPDI Perjuangan Ingin Kandaskan Interpelasi BBM

FPDI Perjuangan Ingin Kandaskan Interpelasi BBM
TB Hasanuddin. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Hak interpelasi merupakan hak yang melekat pada setiap anggota DPR, dan sudah diatur dalam UU MD3. Untuk bisa mengajukan hak interpelasi, minimal diusulkan oleh 25 anggota DPR dari dua fraksi yang berbeda. Dengan melihat syarat ini, maka pengajukan hak interpelasi terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat mungkin terjadi.

Namun demikian, kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, lolos tidaknya interpelasi di DPR akan sangat tergantung sikap politik masing-masing fraksi di DPR. Partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesa Hebat (KIH) sudah pasti akan menolaknya. 

Dan bila ditambah dengan Demokrat, dalam artian, Demokrat tetap konsisten dengan sikap yang cukup minta penjelasan pemerintah di tingkat komisi melalui rapat kerja, maka hak interpelasi ini akan terpental dan gagal.

"Sikap saya sendiri dan teman-teman-teman PDIP, tentu akan melakukan penjelasan dan lobi-lobi mengapa pemerintahan Jokowi harus menaikkan harga BBM. Tentu saja ada pertimbangan yang menitikberatkan pada program pembangunan untuk menunjang kesejahteraan rakyat di tahun-tahun mendatang," kata TB Hasanuddin, di Jakarta, Senin (24/11).

TB Hasanuddin mengakui, dalam politik kadang-kadang ada realitas yang diputarbalikkan. Karena itu setiap upaya yang dilakukan oleh pemerintah demi rakyat, pasti akan selalu ada pihak yang bersikap oposisi, terutama dari Koalisi Merah Putih (KMP). Sikap ini wajar-wajar saja, namun perlu juga memperhatikan beberapa hal.

Pertama, ungkap TB Hasanuddin, kenaikan harga BBM ini memang diputuskan dengan perhitungan demi kepentingan rakyat. Kedua, pengalokasikan bantuan kepada mereka yang terkena dampak kenaikan harga BBM itu tepat waktu, tepat orang dan tepat jumlah. Ketiga tidak ada kebocoran dalam pengalokasikan dana tersebut, atau lebih jelas lagi tidak ada korupsi.

"Kalau tiga syarat itu terpenuhi mengapa harus diramaikan. Toh ini demi kepentingan rakyat. Tapi sekali lagi KIH tidak khawatir, pemerintah mampu menjelaskan dengan detail dan dengan argumentasi yang cukup," tegas TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menambahkan bahwa wacana dan usul interpelasi ini juga tidak terlepas dari suksesi kepemimpinan di partai politik tertentu. Bila ada pergantian kepemimpinan di partai tersebut maka kebijakan untuk mengajukan hak interpelasi juga akan berubah.

JAKARTA - Hak interpelasi merupakan hak yang melekat pada setiap anggota DPR, dan sudah diatur dalam UU MD3. Untuk bisa mengajukan hak interpelasi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News